Nadiem: Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya memakai model pakaian keagamaan tertentu

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, sekolah harus menghormati hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan seragam siswa.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Siswa Sekolah Dasar dan Menengah.

“Oleh karena itu, sekolah dalam keadaan apa pun tidak boleh mengeluarkan peraturan atau himbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian keagamaan

tertentu sebagai seragam sekolah,” kata Nadiem dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Minggu (24 Januari 2021).

Baca Juga: Siswa Non Muslim di SMKN 2 Padang Wajib Berhijab, Ini Langkah Komnas HAM

“Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan siswa,” ujarnya.

Pernyataan ini dilontarkan Nadiem menanggapi tudingan siswa nonmuslim yang diwajibkan berjilbab di SMK Negeri 2 Padang

, Sumatera Barat.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang seragam sekolah tidak menetapkan model pakaian khusus agama tertentu sebagai seragam sekolah.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran

Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan mengeluarkan peraturan atau himbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian keagamaan tertentu sebagai seragam sekolah.

Nadiem mengatakan, aturan mewajibkan hijab bagi non-Muslim merupakan bentuk intoleransi terhadap keberagaman.

“Jadi tidak hanya melawan hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai dan kebhinekaan Pancasila,” ujarnya.

Baca juga: Soal Kewajiban Berhijab Bagi Mahasiswa Non Muslim, Ketua Komisi X: Kami Khawatir dengan Intoleransi

Nadiem menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan guru dan kepala sekolah melakukan pelanggaran berupa intoleransi.

Menurutnya, sejak menerima laporan SMKN 2 Padang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.

Ia juga mengimbau agar pemerintah daerah segera menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran disiplin kepada semua pihak yang diketahui terlibat, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Termasuk kemungkinan mengajukan pembebasan jabatan agar masalah ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depan,” kata Nadiem.

Baca juga: Mata Pelajaran Wajib Berhijab di SMKN 2 Padang Selesai, Siswa Kembali Ke Sekolah

Nadiem menambahkan, Kemendikbud akan terus berupaya mencegah praktik intoleransi di lingkungan sekolah.

Nantinya, kata Nadiem, Kemendikbud akan menerbitkan surat edaran dan membuat hotline pengaduan khusus agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.

Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap anak berhak untuk berdoa, berpikir, dan berekspresi menurut agamanya, di bawah bimbingan orang tua atau walinya, sesuai dengan kecerdasannya. dan usia.

Ia kemudian menjelaskan aturan dalam Pasal 4 (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal tersebut mengatur bahwa pendidikan itu demokratis dan adil serta tidak didiskriminasi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, dan pluralisme bangsa.

Baca Juga: Alasan Mahasiswa Non Muslim Pakai Jilbab, Mantan Wali Kota Padang: Ini Kearifan Lokal

Sebelumnya diberitakan video viral di media sosial memperlihatkan percakapan antara salah satu orang tua Eliana Hia dengan pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang.

Eliana mendapat telepon dari pihak sekolah karena putrinya Jeni Cahyani Hia tidak mengenakan jilbab.

Jeni tercatat sebagai siswa kelas IX di Jurusan Otomasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) sekolah tersebut. Dia tidak memakai jilbab karena dia bukan seorang Muslim.

LIHAT JUGA :

https://www.dosenmatematika.co.id/
https://pendidikan.co.id/
https://www.kuliahbahasainggris.com/
https://www.sekolahbahasainggris.co.id/
https://www.ilmubahasainggris.com/
https://www.kakakpintar.id/
https://ruangseni.com/
https://jurubicara.id/
https://www.i4startup.id/
https://minglebox.com/